Dikatakan walaupun sebenarnya pemilih dan pemilihan masih jauh yaitu sekitar empat tahun lagi jika tidak ada perubahan jadwal tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 mendatang, namun sosialisasi terhadap apa-apa saja yang dilarang dalam pemilu dan pemilihan itu mesti selalu disampaikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa. Tujuannya tentu agar mereka tidak melanggarnya, dan perhelatannya berjalan dengan kondusif.
"Kepala desa dan perangkat desa juga mesti berlaku adil untuk para calon legislatif (caleg) dan bagi para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil, gubernur dan wakil serta calon Presiden dan wakil Presiden serta bagi partai pengusung. Umpama soal menghadiri sosialisasi atau kampanye, jangan hanya selalu ke satu kontestan atau tim pemenangan saja, akan tetapi bagi semua kontestan yang datang, ada dan masuk ke desa kita ini, harus kita kasi porsi yang sama, jangan berat sebelah, " ucapnya.
Ia juga mengajak kepada pihak pemdes untuk tetap menjaga dan merawat netralitasnya serta bersama Bawaslu menjaga dan mengawal suara yang diberikan. Karena jika melanggar, akan ada sanksi yang diterima oleh kades dan perangkat desa yang terbukti melanggar dengan berpolitik praktis serta terlibat langsung dan tak langsung baik itu di partai politik maupun sebagai tim pemenangan, peringatan keras, sanksi serta hukuman pasti akan di berikan kepada oknum pelaku tersebut setelah diputuskan oleh Bawaslu terhadap status pelanggaran dan hukuman yang diberikan.*
Liputan : tim
Editor : Heri
Trending