Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Sebelum Tutup Tahun, Bawaslu Hadir Dan Awasi Rapat Pleno PDPB Triwulan IV

 
Keterangan Gambar : 
Bawaslu Kabupaten Sekadau hadir Dan awasi rapat pleno PDPB triwulan IV di sekretariat kantor KPU (Sabtu,6/12/2025).

Sekadau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau telah sukses melakukan pengawasan terhadap pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan IV oleh KPU Kabupaten Sekadau (Sabtu, 6/11/2025) di Sekretariat kantor KPU yang beralamat di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau. Adapun tujuan pengawasan PDPB adalah untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir, akurat, valid, dan komprehensif, mencegah data ganda, menjamin hak pilih warga yang berhak, serta meningkatkan kredibilitas dan integritas Pemilu dengan mendorong partisipasi masyarakat dan mencegah masalah di tahapan selanjutnya. Pengawasan ini memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih, data pemilih selalu terkini, dan prosesnya sesuai pula dengan regulasi yang mengaturnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi mengatakan kepada wartawan media ini bahwa pengawasan PDPB ini karena juga sudah menjadi suatu keharusan terhadap apa yang yang dilakukan KPU terkait data pemilih yang ada, termasuk terhadap pemutakhirannya sebagaimana amanat peraturan KPU nomor 1 Tahun 2025 dan peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.

"Bawaslu akan selalu hadir mengawasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bukan cuma mengawasi pada saat tahapan pemilu dan pemilihan saja. Pada PDPB ini kami akan mencermati setiap perubahan data pemilih yang ada. Tentu hal ini karena kami diberi kewenangan untuk mengawasi pelaksanaannya, mencermatinya dan memberi saran serta masukan kepada KPU demi memastikan tidak ada suara pemilih yang hilang, ganda dan tidak terverifikasi datanya, " ujarnya. 

Sebelumnya, Bawaslu juga mengawasi PDPB triwulan II dan III yang di laksanakan oleh KPU dengan metode pencocokan langsung ke lapangan. Akan tetapi karena terbatasnya anggaran dan personil, KPU melakukan pencocokan terbatas (coktas). Singkatnya, PDPB ini merupakan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri dengan Bawaslu selaku pengawasnya dengan coktas langsung ke desa-desa.*

Liputan : tim  






Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next