Sekadau, sektorberita.id - Untuk memaksimalkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2029 yang akan datang, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak seluruh komponen warga masyarakat yang ada, termasuk para penyandang disabilitas. Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi usai berbincang dengan salah satu penyandang disabilitas dan juga merupakan pengurus penyandang Disabilitas Kabupaten Sekadau (Minggu,1/11/2025).
Dalam keterangan, dikatakan bahwa penyandang disabilitas juga wajib mengawasi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak sama seperti yang sudah-sudah. Peran pengawasan tidak hanya milik sebagian orang, akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama. Hal ini sesuai dengan amanat undang- undang nomor 7 tentang pemilu yang mewajibkan masyarakat mengawasinya, tentu bersama Bawaslu selaku lembaga yang mengkoordinir kegiatan pengawasan pemilu dan pemilihan dimaksud.
"Kepada para pengurus penyandang disabilitas se-Kabupaten Sekadau, kami harap agar ikut juga berperan aktif dalam pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak. Pengawasan itu milik semua warga negara yang memiliki hak pilih, legalitasnya dijamin oleh undang-undang pemilu. Jadikan keterbatasan sebagai suatu kelebihan untuk mengawasi semua tahapan yang ada. Baik pengawasan langsung, maupun secara tak langsung yaitu melalui media sosial yang ada, " ajaknya.
Ia juga mengimbau agar pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh kelompok penyandang disabilitas Kabupaten Sekadau kelak dapat menjadi contoh bagi penyandang disabilitas yang ada di Indonesia khususnya bagi Kabupaten /kota yang ada.*
Liputan : tim
Editor : Heri
Trending