Bawaslu Kabupaten Sekadau sambangi kantor KPU terkait Pemutakhiran data partai politik yang ada di Kabupaten Sekadau.
Sekadau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau telah melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau (Kamis, 20/11/2025) terkait Pemutakhiran Data Partai Politik yang ada di Kabupaten Sekadau yang mempunyai julukan sebagai Bumi Lawang Kuari. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Sandi anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau kepada wartawan media ini via telepon seluler (Jum'at, 28/11/2025).
Dikatakan olehnya bahwa koordinasi itu sebagaimana amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dimana tugas dan fungsi Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu dan hal-hal terkait lainnya termasuk pemutakhiran data partai politik (Parpol). Ia menambahkan hal ini sesuai pula dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KPU.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut PKPU 4 Tahun 2022) yang pada pokoknya menjelaskan Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol, Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan setelah tahapan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu dan Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan secara berkala dan berdasarkan permintaan Partai Politik.
Bahwa secara Teknis KPU mengatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (selanjutnya disebut “Surat KPU 658 Tahun 2024”) yang pada pokoknya Tahapan pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol yang dilakukan oleh Partai Politik mulai dari Persiapan Pemutakhiran, penunjukan Admin Sipol pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan, menyiapkan data dan penunjukan Admin dokumen Petugas Penghubung dan Admin Sipol, menyiapkan Akun Sipol sampai dengan Verifikasi dan Penetapan Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan.
"Oleh karena itu, penting bagi kami berkoordinasi dengan KPU agar pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan ini melalui sipol berjalan dan dilaksanakan sebagaimana amanat regulasi yang ada. Selain itu, dalam rangka menjalankan tugas Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KPU tersebut, penting bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik sebagaimana Pasal 146 PKPU 4 Tahun 2022 juncto Surat KPU 658 Tahun 2024," ujarnya.
Pengawasan Bawaslu tersebut juga atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam kunjungan tersebut, tampak ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau bersama staf disambut oleh anggota KPU Kabupaten Sekadau, Gita Rantau berserta staf. Bawaslu juga mengingatkan kembali terkait netralitas penyelenggara pemilu agar tidak tercederai oleh bujuk rayu dan godaan dari oknum pemilih maupun peserta pemilu dan pemilihan nantinya.*
Liputan : Tim
Editor : Heri
Trending