Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Cegah Terjadi Pelanggaran, Bawaslu Sekadau Awasi PDPB Triwulan IV

 

 
Keterangan gambar : Cegah terjadinya pelanggaran pada PDPB, Bawaslu Kabupaten Sekadau awasi langsung pelaksanaan PDPB triwulan IV oleh KPU 


Sekadau - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU pada triwulan IV ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau melakukan pengawasan terhadap PDPB dengan melakukan pengawasan langsung ke lapangan (Rabu, 19/11/2025). Pengawasan terhadap PDPB ini bertujuan untuk memastikan bahwa KPU telah melaksanakan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan regulasi yang ada.

 
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Sandi, anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau kepada wartawan media ini (Kamis, 20/11/2025) setelah Bawaslu melakukan pengawasan tersebut. Menurut beliau, pengawasan ini memang berdasarkan perintah undang-undang dimana Bawaslu adalah lembaga negara yang mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan serta hal-hal terkait lainnya, seperti PDPB ini. Kali ini PDPB triwulan IV dilakukan di wilayah Kecamatan Nanga Mahap dan Belitang Hulu.

 
Keterangan gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun berfoto bersama KPU disela-sela pencocokan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di desa-desa untuk triwulan IV tahun 2025.


"Selain mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan serentak, kami Bawaslu juga mengawasi Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau disingkat dengan PDPB. Pengawasan yang kami lakukan tentu atas dasar perintah dari regulasi yang ada, seperti undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Surat Edaran Bawaslu nomor 29 tahun 2025  tentang pengawasan terhadap PDPB. PDPB itu dilaksanakan oleh KPU, jadi otomatis kami mengawasi KPU sebagai pelaksana PDPB, " ucapnya.


Dikatakan pula bahwa PDPB ini dilakukan langsung ke desa-desa untuk memastikan data pemilih telah divalidasi dan dicocokkan untuk selanjutnya dimutakhirkan. Data tersebut meliputi data pemilih yang meninggal, pindah, datang dan data pemilih yang telah masuk sebagai anggota TNI/Polri serta data pemilih baru baik yang telah genap berusia 17 tahun ataupun ada anggota TNI/Polri telah pensiun itu akan menjadi pemilih baru untuk pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak.


Beliau menerangkan pula bahwa sampai dengan saat ini, KPU telah melaksanakan PDPB dan belum ditemukan ataupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran. Hal ini tentu juga berkat peran aktif masyarakat yang juga ikut mengawasi dari luar struktur Bawaslu seperti oleh pemerintah desa yang turut serta ikut memvalidasi data PDPB tersebut. Untuk jenis dugaan pelanggaran pada saat PDPB seperti umpamanya tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih baik secara keseluruhan maupun sebagian dan ini jika terjadi maka kami akan memberikan saran perbaikan ke KPU agar dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.*

Liputan : tim
Editor : Heri

Tinggalkan Komentar

Back Next