Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kunjungi Kantor Desa Balai Sepuak, Bawaslu Sosialisasikan Netralitas Dan Ajak Awasi PDPB

 

 
Keterangan Gambar : Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi lakukan sosialisasi netralitas bagi kades dan perangkat desa di Kantor Desa Balai Sepuak.


Sekadau - Untuk memastikan pemilu dan pemilihan tahun 2029 serentak kelak berjalan dengan minim pelanggaran bahkan nol kasus, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi netralitas bagi kades dan perangkat desa. Kali ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau mengunjungi Kantor Desa Balai Sepuak untuk melakukan sosialisasi netralitas bagi perangkat desa yang ditemui (Selasa, 18/11/2025). Hal ini dimaksud agar nantinya perangkat desa Balai Sepuak semakin faham dan mencegah terjadinya pelanggaran pada saat tahapan pemilu dan pemilihan berjalan kelak.


Kepada wartawan media ini anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Muhammad Sandi mengatakan bahwa mencegah lebih baik dari pada membiarkan terjadinya pelanggaran. Membiarkan terjadinya pelanggaran berarti menurutnya sama saja dengan mengangkangi undang-undang pemilu dan pemilihan dan hal itu berdampak buruk pada iklim demokrasi kita. Karena dikatakannya tujuan pemilu dan pemilihan serentak adalah untuk meningkatkan kedaulatan rakyat dan legitimasi pemerintahan. Pemilu serentak juga bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang stabil karena konstelasi politiknya yang akan mengawal lima tahun ke depan.  Bagaimana mungkin pemerintahan akan stabil bila pemilu dan pemilihannya saja terjadi kecurangan dengan berbagai kasus pelanggaran dilakukan oleh para calon. Apalagi sampai ada kades dan perangkat desa yang terlibat politik praktis.


"Mari jaga netralitas kita, jangan tergoda oleh bujuk rayu oknum-oknum yang ingin merusak kredibilitas kita. Jangan berpolitik praktis dengan menjadi pendukung salah satu calon. Karena bila ada yang melapor atau jadi temuan kami, kan kasian bapak-ibu sekalian. Udah lama bekerja di desa lalu kemudian di berhentikan karena umpamanya terbukti mendukung salah satu calon peserta pemilu dan pemilihan. Kita juga boleh mencegahnya dengan mengatakan kepada oknum tersebut bahwa kades dan perangkat desa dilarang menjadi pendukung salah satu calon. Apalagi karena diiming-imingi sejumlah uang dan barang dengan alasan apapun tetap tidak boleh. Hal ini bukan karena kata saya, tapi undang-undang yang melarangnya, " ujarnya.


Selain netralitas, beliau juga mengatakan bahwa saat ini KPU tengah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Hal ini tentu saja juga mesti diawasi sesuai dengan regulasi yang ada. Oleh sebab itu Bawaslu juga mengajak para perangkat desa agar melaporkan peristiwa kependudukan seperti jika ada warga desa yang telah dulunya masuk dalam Daftar Pemilih, saat ini mungkin ada yang sudah pindah, meninggal atau ada warga dari DPT desa lain yang datang dan pindah ke desa Balai Sepuak. Bahkan untuk warga desa yang telah masuk usia 17 tahun agar di data sebagai pemilih pemula serta arahkan untuk memiliki KTP elektronik, begitu juga dengan pensiunan TNI/Polri yang telah keluar SK pensiunnya. Mereka telah menjadi warga sipil dan boleh ikut memilih kecuali jika masih menjadi anggota aktif, mereka tidak memiliki hak pilih.


Untuk pelajar yang magang di kantor desa Balai Sepuak, tak lupa beliau mengingatkan agar kelak jika memilih, tidak memilih karena dibayar atau diiming-imingi sejumlah barang. Atau bahkan ada yang mengintimidasi harus memilih calon tertentu, itu bisa dilaporkan ke pihak desa atau ke petugas atau jajaran Bawaslu. Nantinya akan ada petugas atau jajaran Bawaslu yang direkrut menjelang tahapan seperti Panwaslucam ditingkat kecamatan, PKD di tingkat desa dan PTPS di tingkat tempat pemungutan suara.*

Liputan : tim
Editor : Heri

Tinggalkan Komentar

Back Next