Sekadau - Dalam rangka menumbuh-kembangkan pengawasan partisipatif, yaitu pengawasan bersama atas dasar kesadaran dari masing-masing warga terhadap pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak, Bawaslu Kabupaten Sekadau kali ini melakukan kunjungan kerja ke sekolah SMAN 1 Nanga Taman (Jum'at, 14/11/2025). Kunjungan kerja ini dalam rangka melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi para pelajar calon pemilih pemula dan pemilih pemula disekolah tersebut. Bawaslu pada pertemuan tersebut menjelaskan tentang tugas dan fungsi Bawaslu dimasa tahapan pemilu dan pemilihan serta pada saat non tahapan seperti saat sekarang.
Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi kepada wartawan media ini usai melakukan sosialisasi di sekolah tersebut. Beliau mengatakan bahwa sangat penting sekali menumbuh-kembangkan pengawasan partisipatif dikalangan siswa-siswi baik itu di kelas 10 maupun bagi pelajar dari kelas 12. Dikatakan seluruh pelajar yang ada antusias sekali mengikuti dan mendengarkan penyampaian materi yang disampaikan oleh Bawaslu.
"Kepada para pelajar di SMAN 1 Nanga Taman tadi, kami sampaikan tentang tugas dan peran Bawaslu dalam masa tahapan pemilu dan pemilihan. Untuk masa non tahapan seperti pada saat ini, kita juga sampaikan tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB ini dilaksanakan oleh KPU untuk memvalidasi dan memutahirkan data pemilih yang ada terhadap pemilih baru, pemilih yang meninggal, pemilih yang datang, pindah atau ada pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri. Terhadap pemilih tersebut berdasarkan undang-undang pemilu harus dilakukan pemutakhiran data, sehingga KPU berkewajiban melaksanakannya dan Bawaslu berkewajiban pula mengawasinya, " ucapnya.
Disampaikan pula mengingat jumlah personil Bawaslu dan jajaran yang kurang untuk melakukan pengawasan baik dimasa tahapan pemilu dan pemilihan maupun dimasa non tahapan, Bawaslu juga mesti mengajak warga masyarakat untuk melakukan pengawasan yang didasari atas kesadaran masing-masing bahwa kemurnian suara mesti dikawal demi nama baik demokrasi yang bersih di Kabupaten Sekadau. Pengawasan partisipatif ini juga bertujuan sebagai upaya pencegahan bersama terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan seperti adanya intimidasi untuk memilih calon tertentu, adanya transaksi jual beli suara atau money politic, menyebarkan fitnah dan berita bohong atau hoax, ketidak netralan penyelenggara pemilu dan pemilihan, ASN, serta kades dan perangkat desa.
Oleh sebab itu dipenghujung sosialisasi ia berpesan agar para pelajar dan tenaga pengajar serta ASN yang ada di lingkungan sekolah tersebut untuk bersama-sama melakukan upaya-upaya pencegahan dengan tidak melanggar aturan yang ada yang mengatur tentang pemilu dan pemilihan sembari juga mengingatkan para kontestan yaitu para calon dan pengurus partai politik yang ada agar tertib regulasi dengan memedomani aturan yang ada. Karena pelanggaran terhadap pemilu dan pemilihan dikatakan akan berakibat pada sanksi yang akan diberikan baik itu sanksi ringan, sedang, dan berat serta tidak menutup kemungkinan kalau kasusnya pidana, jika terbukti melanggar maka hukumannya tentu sangat serius seperti terancam hukuman penjara dan/atau denda.
Tak lupa pula ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak sekolah yang telah memberi kesempatan ruang dan waktu kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau untuk memberikan sosialisasi berkenaan dengan tugas dan fungsi Bawaslu baik pada masa tahapan maupun dimasa non tahapan.*
Liputan : tim
Editor : Heri
Trending
