Sekadau - Guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif ke sekolah-sekolah. Kali ini Bawaslu mengunjungi SMKN 1 Nanga Taman (Senin, 24/11/2025) menyasar calon pemilih pemula dan pemilih pemula agar sadar akan peran dan fungsi pengawasan partisipatif.
Kepada wartawan media ini, anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Muhammad Sandi mengatakan bahwa sosialisasi pengawasan partisipatif bagi para pelajar ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa memiliki peran atas pengawasan bersama pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 mendatang. Pengawasan partisipatif ini dimulai dari dengan mencegah terjadinya pelanggaran dengan cara mengingatkan para pemilih dan peserta pemilu dan pemilihan tersebut di lingkungan masing-masing.
"Pengawasan partisipatif bertujuan untuk menumbuhkan rasa memiliki untuk mengawasi pemilu dan pemilihan karena negara ini milik kita semua. Jadi peran masyarakat pemilih ikut mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan sangat penting sekali untuk menjaga kemurnian pemilu dan pemilihan itu agar berintegritas serta berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Tindakan pengawasan tentu diawali dengan mencegah terjadi pelanggaran dengan cara selalu mengingatkan para peserta pemilu dan pemilihan, pemilih serta penyelenggaranya agar mematuhi aturan yang ada, " ujarnya.
Selain itu, dikatakan pula sosialisasi non bajeter tersebut juga menyampaikan contoh-contoh pelanggaran pemilu dan pemilihan seperti memanipulasi data, menyebarkan ujaran kebencian kepada pihak tertentu, menggunakan isu SARA dan hoax, intimidasi serta memberikan sejumlah uang dan iming-iming. Oleh karena itu, Bawaslu berharap agar kelak alumni SMKN 1 Nanga Taman dapat mempelopori pengawasan partisipatif sehingga menjadi contoh bagi generasi muda di kecamatan lain.
Ditambahkan pula olehnya jika warga masyarakat pemilih melihat langsung telah terjadi pelanggaran pada pemilu dan pemilihan, maka yang bersangkutan dipersilakan melapor dan datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau dengan membawa KTP pelapor serta cukup alat dan barang bukti. Selain itu, Bawaslu juga membuka posko aduan masyarakat di medsos-medsos seperti di Facebook dan Instagram resmi lembaga Bawaslu.
Dipenghujung kegiatan sosialisasi, komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau ini mengucapkan terimakasih atas kesediaannya pihak SMKN 1 Nanga Taman memberikan ruang dan waktu kepada Bawaslu untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi para pelajar disekolah menengah kejuruan tersebut.*
Liputan : tim
Editor : Heri
Trending