Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Cegah Terjadinya Pelanggaran, Bawaslu Lakukan Uji Petik PDPB Triwulan IV

 

 
Keterangan Gambar : Bawaslu Kabupaten Sekadau Lakukan Uji Petik terhadap PDPB triwulan IV untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh KPU.


Sekadau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau beberapa hari yang lalu telah melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan IV yang dilaksanakan oleh KPU baik terhadap pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk menguji keakurasian data tersebut, Bawaslu melakukan uji petik terhadap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat dan yang memenuhi syarat terutama pemilih baru hasil PDPB itu. Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Muhammad Sandi kepada wartawan media ini (Selasa, 25/11/2025). Dikatakan olehnya bahwa uji petik itu dimaksud adalah sebagai pengawasan lanjutan dan pembuktian dari sebagian data hasil pencocokan terbatas (coktas) terhadap data pemilih tersebut dengan metode sampel acak.

"Bawaslu Kabupaten Sekadau pada hari Kamis Minggu lalu telah mengawasi Pencocokan Terbatas Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan IV yang dilaksanakan oleh KPU terhadap data pemilih yang TMS dan pemilih baru. Untuk data pemilih yang TMS adalah pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, meninggal atau menjadi anggota TNI/Polri. Untuk data MS pemilih baru, ini kan karena data juga bersumber dari dinas kependudukan dan catatan sipil, maka penduduk yang telah masuk usia 17 tahun dimasukan sebagai pemilih baru di data tersebut, ". Ucapnya.

Diterangkan pula bahwa pemilih baru selain usia telah 17 tahun, bisa juga karena warga tersebut tidak lagi sebagai anggota TNI/Polri, maka yang bersangkutan menjadi pemilih baru. Kemudian dikatakan pula jika ada WNI yang telah menikah usia dibawah 17 tahun tapi memiliki buku nikah berdasarkan putusan pengadilan, mereka juga masuk sebagai pemilih baru atau pemilih pemula. Oleh karena itu untuk memastikan keakurasian data sementara itu terhadap yang TMS dan MS, Bawaslu melakukan uji petik. "Jadi jangan sampai pemilihnya memenuhi syarat, lalu didata dikatakan tidak memenuhi syarat, atau sebaliknya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa uji petik terhadap pemilih yang MS dan TMS oleh Bawaslu ini dilakukan dengan mendatangi langsung ke alamat pemilih tersebut. Jika pemilih tidak bisa ditemui karena telah meninggal, pindah alamat dan menjadi anggota TNI/Polri, atau kemungkinan sedang di tempat lain karena menempuh pendidikan ke daerah lain, maka keterangan akan diminta kepada kerabat dan keluarga terdekat atau kepada pihak pemerintah desa setempat. *

Liputan : tim
Editor : Heri

Tinggalkan Komentar

Back Next