Sekadau - Untuk semakin menumbuh kembangkan pengawasan partisipatif dikalangan para pemuda desa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau gencar mengunjungi sejumlah desa untuk menjumpai para pemuda setempat dan menyampaikan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi mereka. Seperti yang dilakukan oleh Muhammad Sandi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, ia menyempatkan diri mengunjungi pemuda Desa Nanga Koman (Jum'at, 14/11/2025).
Hal ini ia sampaikan kepada wartawan media ini sebagai bukti bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Sekadau gencar melakukan upaya-upaya agar partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan semakin bertambah jumlah partisipannya. Hal ini dikatakan mengingat jumlah personil Bawaslu yang terbatas, sehingga memerlukan peran serta masyarakat setempat. Hal lain karena juga pengawasan partisipatif sebagai bukti bahwa mengawal demokrasi adalah tugas wajib semua warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.
"Kepada generasi muda yang ada di Desa Nanga Koman kami sampaikan agar nantinya pada saat pemilu dan pemilihan supaya memilih berdasarkan pada kehendak pribadinya dan atas dasar kesadarannya. Jangan memilih karena intimidasi, itu tidak boleh. Atau memilih karena dibayar, mungkin ada oknum warga atau tim sukses yang menggoda dengan iming-iming sejumlah uang atau barang tertentu, itu juga tidak boleh. Lakukan pencegahan dengan menolaknya. Kalau diintimidasi itu bisa dipidana, " ucapnya.
Oleh karena itu ia mengingatkan pemuda desa tersebut agar tidak terlibat dalam pelanggaran pemilu dan pemilihan karena akan berakibat pada sanksi pidana hukuman. Oleh karena itu ia mengajak mereka agar selalu mengingatkan sesama warga desa terutama dari kalangan pemuda agar tidak melanggar aturan pemilu dan pemilihan.
Kedepan ia berharap jika para pemuda tersebut ada yang menjadi politisi, kiranya agar berpolitik dengan santun dan profesional. Hal ini agar bisa sebagai contoh bagi politisi yang lain. Dengan demikian iklim demokrasi di Indonesia tetap terjaga dengan baik dan berjalan dengan santun dan profesional.
Disampaikan juga untuk saat ini KPU tengah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan diawasi oleh Bawaslu. Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, peran pemuda desa dapat dilakukan dengan melaporkan peristiwa kependudukan seperti jika ada warga desa kategori usia pemilih yang 17 tahun keatas ada yang meninggal, pindah, datang atau mungkin ada warga yang sudah masuk usia 17 tahun. Kiranya agar dibantu untuk dilakukan perekaman KTP agar bisa memilih nantinya. Pengawasan terhadap PDPB ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa kependudukan terkait dengan pemilih yang ada, berjalan dengan baik sesuai regulasi yang ada.*
Liputan : tim
Editor : Heri
Trending