Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Bawaslu Ajak Tokoh Masyarakat Desa Nanga Mahap tolak Politik Uang

 

 
Keterangan gambar : Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi melakukan sosialisasi tolak politik uang kepada para tokoh masyarakat Desa Nanga Mahap (Senin, 10/11/2025)


Sekadau - Agar Kabupaten Sekadau nanti pada saat pemilu dan pemilihan berjalan dengan lancar tidak ada  kasus pelanggaran terjadi, Bawaslu gencar melakukan kunjungan kerja dan sosialisasikan pencegahan kepada warga dan tokoh masyarakat yang ada. Seperti yang dilakukan oleh Muhamad Sandi, anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau saat berkunjung ke desa Nanga Mahap (Senin, 10/11/2025). Beliau mengajak tokoh masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran pemilu dan pemilihan serentak di tahun 2029 mendatang.


Dikatakan kepada wartawan media ini bahwa pada pertemuan dialogis tersebut membahas larangan melakukan dan menerima uang dengan tujuan tertentu. Hindari Politik Uang Dalam Pemilu, larangan melakukan politik uang itu tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.


"UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. Apabila terbukti, sicalon bisa dicoret dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Begitu juga bagi pasangan calon gubernur dan wakil serta calon bupati dan wakil bupati, bisa di coret dan dibatalkan penetapannya, " ungkapnya.


Oleh karena itu ia mengimbau kepada para tokoh Desa Nanga Mahap agar mencegah terjadinya politik uang karena hal tersebut termasuk kedalam kategori kejahatan pemilu sebab melakukan suatu kesalahan yang berkaitan dengan hal-hal yang dilarang dilakukan pada saat pemilu dan pemilihan. Bahkan pada pilkada, bagi pemberi dan penerima bisa sama-sama kena hukuman jika terbukti melakukan pemberian dan menerima uang yang masuk dalam kategori politik uang tersebut.*


Liputan : tim
Editor : Heri

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next