Sekadau - Guna meningkatkan kepedulian semua pihak untuk mengawasi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2029 mendatang, Bawaslu kunjungi SMKN 1 Sekadau (Selasa, 4/11/2025) dan juga berikan pemahaman pengawasan pemilu kepada sekitar 800-san pelajar yang ada. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Sandi, anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau kepada wartawan media ini, usai Bawaslu menyampaikan pesan pengawasan di sekolah tersebut.
Dikatakan olehnya bahwa kunjungan itu dimaksud sebagai silaturrahmi kepada para pelajar dan pihak sekolah sambil memberikan penjelasan tekait tugas dan kerja-kerja Bawaslu baik pada saat tahapan maupun dimasa non tahapan seperti pada saat ini. Kepada para pelajar dikatakan bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan pada saat tahapan mulai diumumkan dan dilaksanakan oleh KPU dan dimasa non tahapan tetap mengawasi kerja-kerja KPU terkait pemilih yang ada.
"Mewakili Bawaslu, saya sampaikan tadi tentang tugas dan fungsi Bawaslu yaitu mengawasi tahapan pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh KPU, yang mana itu disebut sebagai masa tahapan dan pada saat sekarang ini disebut sebagai masa non tahapan. Dimasa non tahapan, kami juga tetap melakukan pengawasan kerja KPU terkait data pemilih sebagaimana amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kami juga mengajak kepada para pelajar yang mana nantinya mereka juga akan menjadi pemilih bila telah masuk usia 17 tahun, untuk mengawasi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak. Terutama para pelajar kelas dua belas. Kegiatan ke sekolah ini juga boleh disebut sebagai Bawaslu Goes To School ya, " ujarnya.
Diterangkan pula selain itu, Bawaslu juga saat ini tengah melakukan pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara daring yang diikuti oleh perwakilan pelajar, pegiat kepemiluan serta ada pula perwakilan dari komunitas penyandang disabilitas. Kegiatan lainnya paska P2P secara daring, Bawaslu juga akan berencana membuat kegiatan pembinaan lanjutan agar kader pengawas pemilu semakin bertambah pemahamannya tentang kerja-kerja pengawasan.
Dijelaskan pula pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu selain mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan, Bawaslu juga mengawasi seperti pemilih yang disuruh memilih karena dibayar atau money politic, memilih karena diancam atau memilih lebih dari satu kali, itu tidak boleh. Sampaikan hal tersebut kepada para pemilih dan para calon legislatif bahwa jika dilanggar, sicalegnya bisa di coret namanya serta juga ada pidana pemilu, pungkasnya. *
Liputan : tim
Editor : Heri
Trending