Sekadau - Dalam rangka menumbuhkan kepedulian warga masyarakat untuk pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 mendatang, saat ini Bawaslu gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada segenap lapisan masyarakat, termasuk kepada para pedagang keliling yang ada. Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi usai berbincang santai dengan pedagang pentol keliling kepada wartawan media ini (Selasa, 4/11/2025).
Menurutnya, peran masyarakat untuk mengawasi pemilu dan pemilihan itu dilindungi oleh undang-undang yaitu seperti pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan juga para wakilnya masing-masing menjadi dasar hukum bagi peraturan yang mengatur pengawasan Pilkada, termasuk pengawasan partisipatif.
"Kebetulan tadi ketemu abang penjual pentol keliling, kita sampaikan kepada semua lapisan masyarakat termasuk kepada beliau juga bahwa pada saat pemilu dan pemilihan baik di masa terdahulu ataupun di tahun 2029 kelak, semua itu mestinya diawasi. Hal ini penting agar pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, transparan, terbuka serta berintegritas itu benar adanya. Pengawasan itu tugas bersama, bukan cuma oleh Bawaslu, warga masyarakat juga boleh melakukan pengawasan partisipatif. Kerja-kerja pengawasan partisipatif ini juga dijamin dan dilindungi oleh undang-undang pemilu dan pemilihan, " ujarnya.
Oleh karena itu ia berharap kedepan pada saat pemilu dan pemilihan serentak 2029 peran aktif semua lapisan masyarakat termasuk dari para pedagang pentol keliling dapat menjadi bagian dari pengawas partisipatif ditempatnya memilih kelak dan Pengawasan tersebut bisa dilakukan secara langsung atau via daring.*
Liputan : tim
Editor : Heri
Trending