Sekadau - Sebagai komitmen Bawaslu Kabupaten Sekadau untuk menyongsong pemilu dan pemilihan tahun 2029 mendatang, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi pengawasan seperti yang dilakukan oleh Muhammad Sandi, anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau ( Sabtu 8/11/2025) ke pondok pesantren Fajar Belitang. Dimana pondok pesantren tersebut memiliki para santri dari berbagai usia, terdiri dari calon pemilih pemula, pemilih pemula dan ada juga yang berusia diatas 17 tahun. Hal ini beliau sampaikan kepada wartawan media ini, sebagai bentuk informasi kepada publik perihal apa-apa saja yang tengah dilakukan Bawaslu Kabupaten Sekadau dimasa non tahapan seperti pada saat ini.
Dikatakan olehnya memang untuk pemilu dan pemilihan kepala daerah masih jauh, akan tetapi justru Bawaslu tidak menginginkan masyarakat lupa akan peran dan fungsinya selalu pemilik kekuasaan tertinggi sebagaimana dikatakan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebagai pemilik kekuasaan tertinggi, masyarakat dari seluruh kalangan yang ada yang memiliki hak pilih, juga oleh undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu juga mewajibkan agar warga masyarakat ikut berperan serta dalam mengawasi semua tahapan pemilu, termasuk juga pemilihan kepala daerah.
"Bawaslu Kabupaten Sekadau hadir ditengah-tengah masyarakat memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi pengawasan bersama. Pengawasan pemilu dan pemilihan itu bukan hanya tugas Bawaslu dan jajaran saja, akan tetapi menjadi kewajiban bagi warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih termasuk pengurus pondok pesantren fajar Belitang dan para santri yang ada. Mari Bersama Bawaslu, kita kelak awasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2029 agar berjalan dengan langsung, umum, bebas, jujur dan adil serta berkeadilan, "ucapnya.
Dihadapan para santri, Beliau juga menerangkan bahwa penting juga sosialisasi tentang apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa tahapan pemilu dan pemilihan. Hal yang tidak boleh dilakukan seperti adanya transaksi jual beli suara antara calon dan pemilih atau money politic, memilih karena dipaksa dan diancam atau memainkan isu SARA yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dikatakan pula saat ini Sekadau merupakan salah satu daerah paling demokratis. Oleh sebab itu ia juga mengajak peran aktif semua pihak untuk menjaga kondusifitas yang selama ini terawat dengan baik. Jangan karena kepentingan sesaat lalu abai terhadap larangan pemilu dan pemilihan dengan melakukan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Hal lain yang dilarang dikatakan juga seperti keberpihakan Kades dan perangkat desa serta ASN, baik itu PNS dan PPPK. Kepada para pengurus pondok pesantren fajar Belitang, tak lupa beliau sampaikan terimakasih karena telah mengizinkan untuk melakukan sosialisasi pemilu dan pemilihan serta pengawasan partisipatif. *
Liputan : tim
Editor : Heri
Trending