Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Bawaslu Lakukan MOU Bersama SMK Amaliyah Sekadau

 
Keterangan gambar : Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan perjanjian kerjasama dengan SMK Amaliyah sepakat jalin hubungan kemitraan yang baik antara kedua belah pihak.

 

Sekadau - Pemilihan Umum (pemilu) dan pemilihan atau pemilihan kepala daerah merupakan agenda rutin bangsa Indonesia setiap lima tahun sekali untuk memilih wakil rakyat di bangku parlemen dan memilih pemimpin nasional serta daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ada. Untuk regulasi, Pemilu berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 22 E yang menjamin Pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjadi payung hukumnya selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, termasuk ketentuan pemilu serentak.

Untuk itu, karena pengawasan pemilu menjadi tugas bersama seluruh warga masyarakat yang ada, Bawaslu  mengajak semua pihak agar tidak melakukan kecurangan ataupun melanggar aturannya pada saat tahapan dimulai hingga pada masa tahapan dinyatakan berakhir. Ajakan tidak terkecuali bagi para pelajar yang nantinya di tahun 2029 merupakan pemilih pemula. Tentu selain sebagai pemilih, Bawaslu juga berharap peran aktif pemilih pemula seperti para pelajar ini dalam mengawasi setiap tahapan yang ada agar suara yang diberikan tidak tercederai oleh adanya pelanggaran pemilu dan pemilihan kelak sehingga terwujudlah pemilu dan juga pemilihan yang berintegritas serta berkeadilan.

Oleh sebab itu, agar sosialisasi Kepemiluan dan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula bisa dilakukan di lingkungan sekolah khusus bagi para pelajar, Bawaslu Kabupaten Sekadau pada hari Selasa (11/11/2025) melakukan perjanjian kerjasama dengan SMK Amaliyah Sekadau guna untuk memastikan kerjasama dapat berjalan kedepannya nanti lebih baik lagi.

Marikun selaku ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau mengatakan bahwa perjanjian kerjasama itu selain memperkuat hubungan antar lembaga, juga sebagai ajang pertukaran informasi positif terkait hal-hal yang dapat diberikan kepada para pelajar oleh Bawaslu di lingkungan sekolah seperti sebagai guru tamu atau hal lainnya. Sebaliknya pula, Bawaslu selalu terbuka bagi pihak sekolah yang biasanya pada saat magang menitipkan para pelajar untuk belajar bagaimana bekerja sesungguhnya kelak didunia kerja.

" Sebelumnya memang antara Bawaslu dan pihak SMK Amaliyah sudah terjalin hubungan baik antar lembaga, namun dengan adanya perjanjian kerjasama ini semakin menguatkan kami agar saling bisa berkolaborasi dalam segala hal yang keterkaitannya itu sama. Sebagai contoh, pihak sekolah membutuhkan  pihak ketiga untuk tempat pelajarnya magang atau menimba ilmu atau wawasan hidup di dunia kerja dan Bawaslu juga memerlukan tempat dan waktu serta peserta pada saat dilaksanakan sosialisasi pemilu dan pendidikan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula. Nah, itu kan bisa dilaksanakan di sekolah," ujarnya.

Sementara itu, mewakili pihak sekolah, Muhammad fathurrozi dan pak riky mengatakan menyambut baik kesepakatan kerjasama antar kedua belah pihak tersebut, karena khusus untuk materi pelajaran kepemiluan dan pengawasan tahapannya tidak ada disekolah. Hal ini menjadi sebuah perekat yang bagus agar kedua belah pihak bisa saling mengisi hal-hal apa yang bisa pelajar pelajari dan hal apa yang bisa Bawaslu berikan kepada pelajar.

"Kami berterimakasih sekali atas terlaksananya perjanjian kerjasama antara Bawaslu dan SMK Amaliyah Sekadau. Tentu kami berharap kedepan agar kedua belah pihak dapat saling bertukar informasi, ruang dan waktu yang bermanfaat baik itu bagi para pelajar dan juga bagi pihak Bawaslu," ungkap pak Muhammad fathurrozi.

Di penghujung pertemuan, kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerjasama sebagai dasar bagi kedua belah pihak dalam mengisi dan saling bertukar informasi terkait hal-hal yang berguna bagi pelajar dan lingkungan sekolah serta juga bagi Bawaslu Kabupaten Sekadau. Tampak pula Muhammad Sandi, anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau mendampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun dalam pertemuan penandatanganan kesepakatan Perjanjian Kerjasama tersebut.*


Liputan : tim

Editor : Heri

Tinggalkan Komentar

Back Next